BREAKING
NEWS
Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄ Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄ Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄
ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI
πŸ“‘ BMKG LIVEJakarta Pusat: Berawan 25Β°C (RH: 84%, Angin: 3.8 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |     πŸ“‘ BMKG LIVEJakarta Pusat: Berawan 25Β°C (RH: 84%, Angin: 3.8 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |    
KUMPULAN ARSIP LIPUTAN

# HUKUM & KRIMINAL

Menampilkan total populasi 15 laporan berita terverifikasi

Jejak Dugaan Solar Ilegal di Proyek Lippo: Mandor Bungkam, Dokumen Hilang

TANGERANG, MediaHukumNusantara.biz.id – Proyek pembangunan perumahan dan Ruko oleh Lippo, yang berlokasi di Curug wetan, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik, pada Rabu (19/8/2026), setelah tim media menemukan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen legalitas resmi. Temuan ini diperparah dengan kondisi penyimpanan BBM yang sangat membahayakan keselamatan pekerja karena berada di area istirahat dengan potensi kebakaran tinggi. Temuan ini terungkap ketika awak media melakukan liputan di lokasi proyek. Tim media menemukan aktivitas penyimpanan BBM solar dalam jumlah signifikan yang mencurigakan, di mana keberadaan dirigen berisi solar tersebut tidak disertai dengan bukti pembelian atau surat jalan yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor penanggung jawab proyek yang mengaku bernama Sidik, terlihat gugup dan tidak mampu menunjukkan berkas legalitas atas kepemilikan solar tersebut. Ketidakmampuan pihak lapangan dalam menyajikan administrasi yang lengkap memicu kecurigaan kuat terhadap asal-usul bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat di situs konstruksi tersebut. Dari pantauan visual di lokasi, diperkirakan terdapat sepuluh dirigen berkapasitas 35 liter dan dua galon kemasan berkapasitas 15 liter yang berisi solar. Jumlah total volume BBM ini cukup signifikan untuk skala operasional harian, namun penyimpanannya dilakukan secara sembarangan tanpa standar keamanan industri yang layak. Bapak Sidik mengakui bahwa solar tersebut digunakan khusus untuk mengisi bahan bakar dua unit ekskavator yang sedang aktif bekerja. Ia menyatakan bahwa BBM tersebut dikirimkan langsung oleh PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM), sebagai bagian dari pasokan untuk pengerjaan proyek pembangunan di kawasan Lippo Serpong. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih mendalam mengenai surat-surat pengadaan atau bukti transaksi resmi, Sidik hanya dapat memberikan keterangan seadanya. "Saya cuma menerima sudah dalam kemasan jirigen dari PT BSM," ujarnya, tanpa mampu menjelaskan mengapa dokumen resmi seperti faktur pajak atau surat jalan tidak tersedia di lokasi. Ketiadaan dokumen pendukung ini menguatkan dugaan bahwa BBM yang digunakan dalam proyek berskala besar tersebut merupakan BBM ilegal atau bersubsidi yang disalahgunakan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor konstruksi. Selain masalah legalitas, temuan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah metode penyimpanan BBM di lokasi proyek. Solar-solar tersebut disimpan di dalam sebuah bedeng sederhana yang terbuat dari papan triplek, material yang sangat mudah terbakar. Kondisi ini semakin riskan mengingat di sekitar bedeng tersebut terdapat tumpukan kardus bekas yang dapat menjadi bahan bakar tambahan jika terjadi insiden. Parahnya, bedeng penyimpanan BBM ini menyatu dengan area tempat beristirahat para pekerja proyek, menempatkan nyawa puluhan pekerja dalam bahaya konstan. Hingga saat pemeriksaan dilakukan, tim media tidak menemukan adanya alat pemadam api ringan (APAR) atau fasilitas pencegahan kebakaran lainnya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja (K3). Menanggapi temuan kritis ini, tim media mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penggunaan BBM ilegal tersebut. Ruang hak jawab masih dibuka bagi pihak manajemen Lippo maupun PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM) untuk memberikan klarifikasi, sementara tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

✍️ Zaenal Arifin  •  πŸ“… 19 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan

Tabanan, Bali – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari itu bermula dari dugaan pencurian ayam yang kemudian berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga diamankan warga setelah dicurigai membawa ayam milik salah seorang warga. Namun, proses penanganan yang semula berkaitan dengan dugaan pencurian berubah menjadi tindak kekerasan yang kini tengah diproses secara hukum. Polres Tabanan menyatakan menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam perkembangan penyidikan, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan. Polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai mekanisme peradilan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa tidak dibenarkan dan dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi para pelakunya. Imbauan ini kembali disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Menunggu Proses Hukum Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Status dugaan pencurian terhadap korban maupun pertanggungjawaban pidana para tersangka pengeroyokan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum yang adil merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum dan menjadi fondasi penting dalam menjaga rasa keadilan di masyarakat.

✍️ SUPERADMIN  •  πŸ“… 29 Juli 2026 BACA ANALISIS »

KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK PROYEK RT Rp. 50 JUTA RUPIAH DI CAMPUR SARI ATURAN 12,5%, KAMPUNG POTONG 15% GLOBAL, WARGA MASYARAKAT MINTA AUDIT DAN COPOT PEJABAT YANG KORUPSI DANA ANGGAR

SIMPULNEWS.BIZ.ID : Berau Talisayant Kalimantan Timur - Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menyoroti mekanisme pemotongan pajak dana proyek RT senilai Rp. 50.000.000 yang dipotong sebesar 15% oleh staf Pemerintah Kampung, Pada Hari Rabu [02/07/2026]. Salah satu Ketua RT di Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15%. "Jujur saja, dari anggaran RT yang Rp. 50 juta itu dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem bahan kegiatan proyek. Bahkan dana operasional kami juga diambil dari dana yang Rp50 juta itu," ucapnya. Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan. "Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri," tuturnya. Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran, Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera Tangkap dan Penjarakan Oknum-oknum tersebut. "Saya berharap pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan," ucap Muhammad Sail. Lebih lanjut, Sail meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung Campur Sari. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan pajak 15% tersebut. Reporter : Redaksi

✍️ SUPERADMIN  •  πŸ“… 02 Juli 2026 BACA ANALISIS »

Kendarai Suzuki Thunder Angkut Jerigen BBM, Pria Misterius Yang Menyebabkan Kebakaran di Krajan Mojosongo Solo Jadi Buruan Polisi

Simpulnews.biz.id- Solo -Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan rumah warga Krajan di RT 03 RW 03 Kampung Krajan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, menyisakan cerita mencekam bagi warga setempat. Kebakaran yang melalap gudang penyimpanan sound system pada Selasa (30/6/2026) sore tersebut dipicu oleh ledakan sepeda motor yang mengangkut jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM). Identitas sang pengendara kini misterius setelah dirinya memilih kabur dari lokasi kejadian. Supardi, salah seorang warga setempat yang berada di lokasi, membeberkan kesaksiannya mengenai detik-detik menegangkan sebelum api melumat bangunan rumah tersebut. Dipaksa Starter, Api Langsung Membubung Supardi menceritakan, situasi Kampung Krajan awalnya berjalan normal seperti biasa. Namun, perhatian warga mendadak tersita oleh sebuah sepeda motor Suzuki Thunder yang tiba-tiba mogok di tengah jalan kampung. Motor tersebut tampak mengangkut jerigen berukuran besar di bagian belakangnya. Celakanya, sang pengendara terus memaksa menyalakan kembali mesin kendaraannya dengan cara di-starter. "Awalnya sepeda motor itu macet. Kemudian oleh pengendaranya di-starter kembali. Begitu di-starter, tidak tahu kenapa langsung muncul api dan langsung membesar," ungkap Supardi saat diwawancarai di lokasi. Percikan api yang diduga berasal dari korsleting dinamo starter tersebut langsung menyambar uap bensin dari jerigen. Dalam hitungan detik, api raksasa membubung tinggi dan menciptakan kepanikan massal di kawasan padat penduduk tersebut. Pengendara Kabur dan Bukan Warga Lokal : Melihat api mulai menjalar liar hingga menyambar tangki serta jerigen bensin di motornya, nyali sang pengendara langsung ciut. Bukannya berteriak meminta pertolongan warga atau berusaha memadamkan api, pria misterius tersebut justru mengambil langkah seribu. "Orangnya (pengendara) langsung lari. Lari ke arah mana kami tidak tahu karena suasananya langsung panik. Pengendara tersebut juga dipastikan bukan merupakan warga asli sini," tambah Supardi. Amukan si jago merah sempat tak terkendali hingga merembet parah dan merusak struktur atap serta dinding bangunan rumah di dekatnya. Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa bangkai sepeda motor Suzuki Thunder telah diamankan oleh petugas. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres bersama Tim Opsnal Polresta Surakarta kini tengah melakukan pelacakan intensif. Polisi juga mulai mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar rute pelarian guna mengungkap identitas pengendara motor misterius tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

✍️ SUPERADMIN  •  πŸ“… 01 Juli 2026 BACA ANALISIS »

Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen

JAKARTA – Berupa tindakan pelanggaran, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang pelaku penyekapan. Terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen Jakarta Pusat. Sebelumnya para korban dituduh menggelapkan aset perusahaan senilai ratusan juta rupiah, Senin (29/6). Dalam aksi penyekapan yang diotaki oleh pemilik percetakan berinisial MML tersebut berlangsung selama 21 hari. Sementara ketujuh tersangka yang diamankan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para pelaku menggunakan dalih penggelapan pelat percetakan untuk memeras korban. Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp.50 juta per orang,” ucapnya. Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6). Kemudian pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selain disekap, ketiga korban yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Kedapatan mengalami tindakan kekerasan fisik dari para pelaku agar tidak melarikan diri. Mengingat, pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan. Sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan. Bertujaun agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” beber Reynold. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan tersangka AI dan S ditangkap lebih awal di lokasi kejadian karena berperan menyekap dan menagih uang ganti rugi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus MML. β€œDisebut MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” terang Roby. Sehingga ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara. Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, langsung meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Terkait kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di salah satu percetakan di kawasan Senen tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayahnya.

✍️ SUPERADMIN  •  πŸ“… 29 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Kasihhati: Ketua Komnas Perempuan Tidak Pantas dan tidak Layak karena tidak punya Empati dan tidak Punya Hati Nurani

Simpulnews.biz.id,β€” 29 Juni 2026 Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Bunda Kasihhati, melontarkan kritik keras terhadap Ketua Komnas Perempuan menyusul pernyataan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban YTR. Ketika ditemui awak Media di kediaman senin 29 Juni 2026 Menurut Bunda Kasihhati, pernyataan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi β€œpenyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB telah menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi melukai perasaan korban beserta keluarganya. Saat rakyat melihat seorang perempuan diduga mengalami penderitaan yang begitu berat, justru yang muncul ke ruang publik adalah penjelasan yang mudah dipahami seolah-olah korban tidak mengalami penyiksaan. Cara berkomunikasi seperti ini tidak mencerminkan empati yang seharusnya dimiliki lembaga pelindung perempuan. Bunda Kasihhati menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan teori hukum internasional, melainkan menuntut keberpihakan kepada korban. Komnas Perempuan dibentuk untuk menjadi benteng terakhir perempuan korban kekerasan. Ketika masyarakat berharap suara yang menguatkan korban, yang terdengar justru penjelasan yang memicu polemik. Ini bukan sekadar persoalan istilah hukum, tetapi persoalan kepekaan dan tanggung jawab moral kepada korban. Ia menilai seorang pemimpin lembaga negara harus mampu menyampaikan penjelasan hukum secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kalau memang yang dimaksud adalah definisi teknis dalam Konvensi PBB, sampaikan secara lengkap. Jangan berhenti pada kalimat yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penderitaan korban dianggap belum cukup berat. Kalimat yang tidak utuh dapat melukai hati korban dan mengikis kepercayaan publik. Atas dasar itu, Perempuan Tangguh Nusantara mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Ketua Komnas Perempuan. Kami meminta Presiden segera mengevaluasi Ketua Komnas Perempuan. Apabila dinilai tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik, menjaga empati terhadap korban, dan mengomunikasikan sikap lembaga secara utuh, maka sudah selayaknya dilakukan pergantian kepemimpinan demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Komnas Perempuan. Bunda Kasihhati menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar Komnas Perempuan tetap menjadi lembaga yang berpihak kepada korban, menjaga rasa keadilan, dan tidak kehilangan kepercayaan publik. Korban membutuhkan pembela, bukan polemik. Komnas Perempuan harus kembali menjadi rumah yang menghadirkan harapan bagi perempuan korban kekerasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Sudah sepantasnya ketua Komnas Perempuan Di Pecat. Pungkas kasihhati. (Redaksi/ Tim)

✍️ SUPERADMIN  •  πŸ“… 29 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Anak Bupati Berau Diduga Miliki Perusahaan Sawit PT Sinar Pesona Batiwakkal, Distribusi Cangkang Sawit Disorot karena Diduga Tak Memiliki Jetty Sendiri

BERAU Kalimantan Timur – Dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan Pada Hari Jumat (26/06/2026). Persoalan ini tak lagi hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin operasional pelabuhan, tetapi juga menyeret dugaan keterkaitan dengan perusahaan yang disebut dimiliki anak Bupati Berau. Sorotan tersebut bermula dari keterangan pihak agen kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) yang dimuat infoberauku.com. Dalam keterangannya, perusahaan mengaku menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen perizinan dan titik koordinat jetty milik PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB). β€œInilah titik koordinat yang kami pegang. Silakan cross check. Apabila titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, silakan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar perwakilan perusahaan sebagaimana dikutip dari Redaksi Media infoberauku.com. Tim Aktivis – Indonesia.Co.Id kemudian melakukan penelusuran terhadap legalitas perusahaan melalui situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Berdasarkan data yang diperoleh, PT Pesona Group dan PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) tercatat dalam sistem AHU dengan nama Muhammad Hafiduddin Ramdhani sebagai pemilik perusahaan. Namun, di balik aktivitas distribusi cangkang sawit tersebut, muncul persoalan lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim it.news.id, PT. Pesona Group maupun PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) diduga tidak memiliki fasilitas jetty sendiri untuk kegiatan distribusi cangkang sawit. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas fasilitas bongkar muat yang digunakan dalam operasional perusahaan. Di sisi lain, fasilitas jetty yang menjadi dasar dokumen operasional juga tengah menjadi sorotan karena diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim dari Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Muhammad Hafiduddin Ramdhani selaku pemilik PT Pesona Group melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Human Resources (HR) PT. Pesona Group. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari kedua pihak. Tim Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id juga menghimpun keterangan dari warga yang tinggal di sekitar kantor PT. Pesona Group. Sejumlah warga menyebut perusahaan tersebut merupakan milik Muhammad Hafiduddin Ramdhani yang merupakan putra Bupati Berau, Sri Juniarsih. β€œItu punyanya anaknya Ibu Bupati, Ibu Sri. Nama anaknya Mas Hafid. PT. Pesona Group itu punya dia,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut juga menyebut sejumlah aset di kawasan perusahaan, termasuk fasilitas penunjang, berada dalam satu pengelolaan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) merupakan perusahaan yang berada di bawah PT. Pesona Group. Nama perusahaan tersebut pula yang disebut digunakan dalam dokumen perizinan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Tubaan yang kini menjadi polemik. Dugaan keterkaitan tersebut memicu desakan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Berau yang sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian titik koordinat operasional dengan izin yang dimiliki PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB). Sebelumnya, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyatakan bahwa saat ini sudah tidak terdapat aktivitas penumpukan cangkang sawit di salah satu jetty di wilayah Tabalar. β€œInformasi bahwa saat ini tidak ada kegiatan penumpukan cangkang sawit pada salah satu jetty di Tabalar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 6 April 2026. Meski demikian, berbagai dugaan yang mencuat membuat publik menunggu hasil penelusuran dan langkah aparat maupun instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan serta penggunaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Berau. Reporter : Redaksi

✍️ SUPERADMIN  •  πŸ“… 27 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Alasan Taufik Hidayat Aniaya YTR 3 Tahun, Akui Sengaja Dipukul Biar...

Jakarta - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR terus menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video pemeriksaan yang beredar di media sosial, terduga pelaku bernama Taufik Hidayat tampak menjalani interogasi terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap sang pacar. Dalam rekaman tersebut, petugas menanyakan bentuk kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk bibir robek hingga gigi tanggal. Saat ditanya penyebab luka pada bibir korban, Taufik mengaku kekerasan itu terjadi akibat pukulan yang dilakukannya. "Giginya copot, 1-2 kali dipukul," ujar Taufik dalam video pemeriksaan yang beredar. Pengakuan tersebut muncul setelah petugas mempertanyakan kondisi korban yang disebut mengalami luka cukup parah. Petugas bahkan menyoroti luka pada bagian bibir yang diduga tidak mungkin terjadi begitu saja. "Lo sampai motong bibir kenapa?" tanya petugas polisi. Menanggapi pertanyaan itu, Taufik sempat menjawab menggunakan helm sebelum akhirnya mengakui korban kehilangan gigi akibat pukulan. Tak hanya membahas penganiayaan terhadap YTR, petugas juga menyinggung dugaan riwayat kekerasan yang pernah dilakukan Taufik sebelumnya. Dalam video tersebut, ia mengakui pernah mengancam ayahnya sendiri. "Katanya lo dulu ngancem bapak lo ya?" tanya petugas polisi lagi. "Iya," jawab Taufik singkat. Petugas kemudian menanyakan pekerjaan Taufik yang disebut sebagai debt collector (DC). Saat ditanya apakah dirinya masih bekerja sebagai DC hingga saat ini, Taufik mengiyakan dengan menganggukkan kepala. Ketika didesak mengenai alasan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Taufik tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya mengaku menyesali perbuatannya. "Saya nyesel, Pak," kata Taufik. "Nyesel, baru sekarang nyesel. Satu tahun sampai kayak gitu? Mikir apa lo tuh?" tegas polisi. Dalam percakapan itu juga terungkap dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dalam jangka waktu cukup lama. Polisi menyebut korban diduga disekap selama sekitar tiga tahun, meski Taufik membantah dan menyebut durasinya sekitar satu setengah tahun. "Tiga tahun kan disekap?" tanya petugas. "Satu setengah tahun," jawab Taufik. Video pemeriksaan tersebut kembali memicu kemarahan publik setelah berbagai dugaan kekerasan terhadap YTR mencuat. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian luas dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber : https://www.insertlive.com/celebuzz/20260624084952-257-410643/alasan-taufik-hidayat-aniaya-ytr-3-tahun-akui-sengaja-dipukul-biar

✍️ Herdianto  •  πŸ“… 24 Juni 2026 BACA ANALISIS »