Jejak Dugaan Solar Ilegal di Proyek Lippo: Mandor Bungkam, Dokumen Hilang
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
TANGERANG, MediaHukumNusantara.biz.id – Proyek pembangunan perumahan dan Ruko oleh Lippo, yang berlokasi di Curug wetan, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik, pada Rabu (19/8/2026), setelah tim media menemukan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen legalitas resmi. Temuan ini diperparah dengan kondisi penyimpanan BBM yang sangat membahayakan keselamatan pekerja karena berada di area istirahat dengan potensi kebakaran tinggi.
Temuan ini terungkap ketika awak media melakukan liputan di lokasi proyek. Tim media menemukan aktivitas penyimpanan BBM solar dalam jumlah signifikan yang mencurigakan, di mana keberadaan dirigen berisi solar tersebut tidak disertai dengan bukti pembelian atau surat jalan yang sah sesuai regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor penanggung jawab proyek yang mengaku bernama Sidik, terlihat gugup dan tidak mampu menunjukkan berkas legalitas atas kepemilikan solar tersebut. Ketidakmampuan pihak lapangan dalam menyajikan administrasi yang lengkap memicu kecurigaan kuat terhadap asal-usul bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat di situs konstruksi tersebut.
Dari pantauan visual di lokasi, diperkirakan terdapat sepuluh dirigen berkapasitas 35 liter dan dua galon kemasan berkapasitas 15 liter yang berisi solar. Jumlah total volume BBM ini cukup signifikan untuk skala operasional harian, namun penyimpanannya dilakukan secara sembarangan tanpa standar keamanan industri yang layak.
Bapak Sidik mengakui bahwa solar tersebut digunakan khusus untuk mengisi bahan bakar dua unit ekskavator yang sedang aktif bekerja. Ia menyatakan bahwa BBM tersebut dikirimkan langsung oleh PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM), sebagai bagian dari pasokan untuk pengerjaan proyek pembangunan di kawasan Lippo Serpong.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih mendalam mengenai surat-surat pengadaan atau bukti transaksi resmi, Sidik hanya dapat memberikan keterangan seadanya. "Saya cuma menerima sudah dalam kemasan jirigen dari PT BSM," ujarnya, tanpa mampu menjelaskan mengapa dokumen resmi seperti faktur pajak atau surat jalan tidak tersedia di lokasi.
Ketiadaan dokumen pendukung ini menguatkan dugaan bahwa BBM yang digunakan dalam proyek berskala besar tersebut merupakan BBM ilegal atau bersubsidi yang disalahgunakan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor konstruksi.
Selain masalah legalitas, temuan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah metode penyimpanan BBM di lokasi proyek. Solar-solar tersebut disimpan di dalam sebuah bedeng sederhana yang terbuat dari papan triplek, material yang sangat mudah terbakar. Kondisi ini semakin riskan mengingat di sekitar bedeng tersebut terdapat tumpukan kardus bekas yang dapat menjadi bahan bakar tambahan jika terjadi insiden.
Parahnya, bedeng penyimpanan BBM ini menyatu dengan area tempat beristirahat para pekerja proyek, menempatkan nyawa puluhan pekerja dalam bahaya konstan. Hingga saat pemeriksaan dilakukan, tim media tidak menemukan adanya alat pemadam api ringan (APAR) atau fasilitas pencegahan kebakaran lainnya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja (K3).
Menanggapi temuan kritis ini, tim media mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penggunaan BBM ilegal tersebut. Ruang hak jawab masih dibuka bagi pihak manajemen Lippo maupun PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM) untuk memberikan klarifikasi, sementara tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Temuan ini terungkap ketika awak media melakukan liputan di lokasi proyek. Tim media menemukan aktivitas penyimpanan BBM solar dalam jumlah signifikan yang mencurigakan, di mana keberadaan dirigen berisi solar tersebut tidak disertai dengan bukti pembelian atau surat jalan yang sah sesuai regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lapangan, mandor penanggung jawab proyek yang mengaku bernama Sidik, terlihat gugup dan tidak mampu menunjukkan berkas legalitas atas kepemilikan solar tersebut. Ketidakmampuan pihak lapangan dalam menyajikan administrasi yang lengkap memicu kecurigaan kuat terhadap asal-usul bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat di situs konstruksi tersebut.
Dari pantauan visual di lokasi, diperkirakan terdapat sepuluh dirigen berkapasitas 35 liter dan dua galon kemasan berkapasitas 15 liter yang berisi solar. Jumlah total volume BBM ini cukup signifikan untuk skala operasional harian, namun penyimpanannya dilakukan secara sembarangan tanpa standar keamanan industri yang layak.
Bapak Sidik mengakui bahwa solar tersebut digunakan khusus untuk mengisi bahan bakar dua unit ekskavator yang sedang aktif bekerja. Ia menyatakan bahwa BBM tersebut dikirimkan langsung oleh PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM), sebagai bagian dari pasokan untuk pengerjaan proyek pembangunan di kawasan Lippo Serpong.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih mendalam mengenai surat-surat pengadaan atau bukti transaksi resmi, Sidik hanya dapat memberikan keterangan seadanya. "Saya cuma menerima sudah dalam kemasan jirigen dari PT BSM," ujarnya, tanpa mampu menjelaskan mengapa dokumen resmi seperti faktur pajak atau surat jalan tidak tersedia di lokasi.
Ketiadaan dokumen pendukung ini menguatkan dugaan bahwa BBM yang digunakan dalam proyek berskala besar tersebut merupakan BBM ilegal atau bersubsidi yang disalahgunakan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor konstruksi.
Selain masalah legalitas, temuan lain yang lebih mengkhawatirkan adalah metode penyimpanan BBM di lokasi proyek. Solar-solar tersebut disimpan di dalam sebuah bedeng sederhana yang terbuat dari papan triplek, material yang sangat mudah terbakar. Kondisi ini semakin riskan mengingat di sekitar bedeng tersebut terdapat tumpukan kardus bekas yang dapat menjadi bahan bakar tambahan jika terjadi insiden.
Parahnya, bedeng penyimpanan BBM ini menyatu dengan area tempat beristirahat para pekerja proyek, menempatkan nyawa puluhan pekerja dalam bahaya konstan. Hingga saat pemeriksaan dilakukan, tim media tidak menemukan adanya alat pemadam api ringan (APAR) atau fasilitas pencegahan kebakaran lainnya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja (K3).
Menanggapi temuan kritis ini, tim media mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penggunaan BBM ilegal tersebut. Ruang hak jawab masih dibuka bagi pihak manajemen Lippo maupun PT BRATADUTA SURYA MAS (BSM) untuk memberikan klarifikasi, sementara tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
📰 Baca Juga Berita Terkait
Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan
KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK PROYEK RT Rp. 50 JUTA RUPIAH DI CAMPUR SARI ATURAN 12,5%, KAMPUNG POTONG 15% GLOBAL, WARGA MASYARAKAT MINTA AUDIT DAN COPOT PEJABAT YANG KORUPSI DANA ANGGAR
Kendarai Suzuki Thunder Angkut Jerigen BBM, Pria Misterius Yang Menyebabkan Kebakaran di Krajan Mojosongo Solo Jadi Buruan Polisi
Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!