# NASIONAL
Desa Berakas Raas Disiapkan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi dan Lingkungan
SUMENEP Simpulnews.biz.idβ Komitmen mewujudkan lingkungan bersih sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diperkuat melalui pengelolaan sampah berbasis ekonomi. Hal itu menjadi fokus kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Sumenep ke Desa Berakas, Kecamatan Raas. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kondisi kebersihan lingkungan sekaligus menggali potensi pengelolaan sampah yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tidak hanya berorientasi pada penanganan limbah, program ini juga diarahkan untuk menciptakan peluang ekonomi baru melalui pemanfaatan dan daur ulang sampah. Dalam kegiatan tersebut, rombongan DLH Jatim dan DLH Sumenep didampingi unsur TNI, Polri, Camat Raas, serta Kepala Desa Berakas, H. Samsul. Mereka meninjau langsung kawasan pesisir dan berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis dalam menerapkan konsep ekonomi sirkular di tingkat desa. Melalui konsep tersebut, sampah diharapkan tidak lagi berakhir di tempat pembuangan, melainkan dapat diolah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai jual. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus membuka peluang usaha bagi warga setempat. DLH Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Sumenep juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan teknis agar sistem pengelolaan sampah di Desa Berakas dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan dukungan tersebut, desa yang berada di wilayah kepulauan Raas itu diproyeksikan menjadi contoh pengelolaan sampah mandiri yang mengedepankan aspek lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di sela kegiatan, Kepala Desa Berakas, H. Samsul, turut menyampaikan aspirasi terkait pentingnya pelestarian kawasan pesisir. Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memberikan dukungan terhadap program penanaman mangrove di sepanjang garis pantai desa. Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi unggulan Desa Berakas. βDesa Berakas memiliki panorama pantai dan keindahan alam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata. Karena itu, upaya pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas agar potensi tersebut tetap terjaga,β ungkapnya. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan Desa Berakas sebagai kawasan pesisir yang bersih, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi model pengelolaan lingkungan bagi desa-desa kepulauan lainnya di Kabupaten Sumenep.
Mimpi Kota Global Jakarta Terancam Gagal Total Perkara Sampah!
AKTIVISPERS-INDONESIA.CO.ID//DKI Jakarta -"Sampah tidak pernah memproduksi dirinya sendiri. Ia adalah cerminan dari keserakahan dan kelalaian manusia." Delapan orang kena Operasi tangkap tangan (OTT) oleh pemerintah DKI Jakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Bukan korupsi, delapan orang itu ditangkap karena kedapatan membuang sampah sembarangan! Para pelaku pembuang sampah itu langsung dikenakan denda sanksi sebesar Rp500 ribu. Gerakan OTT pembuang sampah sembarangan ini digalakkan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan sedikit saja, persoalan sampah di Ibu Kota yang sudah overload! OTT buang sampah merupakan gabungan kebijakan yang diluncurkan pada 10 Mei lalu oleh Pramono Anung, yakni pilah sampah dari rumah. Meski sudah sebulan lebih berjalan, belum ada laporan signifikan tentang kebijakan pilah sampah dari rumah. Persoalan sampah di Jakarta sudah mencapai titik nadir. OTT buang sampah dan juga pilah sampah dari rumah, hanya bagian kecil dari operasi mengatasi sampah di Jakarta yang setiap harinya memproduksi 7.000-8.000 ton sampah! Jangan sampai gara-gara sampah, rencana take off Jakarta menjadi kota global di usia 500 tahun (tahun depan) gagal total. Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah masih belum terlihat efeknya. Aturan yang diteken pada 30 April 2026 itu mewajibkan warga memilah sampah sejak dari rumah tangga hingga kawasan usaha sebagai upaya mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. "Sebetulnya kita sudah punya banyak kebijakan. Jadi yang dibutuhkan itu bukan membuat aturan baru, tapi memastikan implementasi dari kebijakan yang sudah ada berjalan dengan baik," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Muhammad Aminullah kepada inilah.com. Persoalan pengelolaan sampah di Jakarta lebih banyak terjadi pada tahap pelaksanaan. Salah satu contohnya adalah praktik pemilahan sampah yang tidak konsisten dari hulu ke hilir. Masyarakat sudah mulai memilah sampah dari rumah, namun pada tahap pengangkutan justru kembali dicampur oleh petugas. Hal ini dinilai merusak sistem sekaligus menurunkan kepercayaan publik.