Tokoh Masyarakat Kembang Imbau Penyampaian Pendapat 27 Agustus Kedepankan Etika
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
PATI, MediaHukumNusantara.biz.id – Tokoh masyarakat Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Mundirun, mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat pada 27 Agustus 2026 agar mengedepankan kesopanan, etika, dan unggah-ungguh dalam menyampaikan aspirasi.
Mundirun mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat yang perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Karena itu, aspirasi hendaknya disampaikan dengan cara yang santun serta tetap menghormati ketertiban dan kepentingan masyarakat lainnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai berkembang menjadi tindakan atau ucapan yang dapat memicu konflik maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.
“Dalam menyampaikan pendapat, mari kita kedepankan kesopanan, etika dan unggah-ungguh. Aspirasi bisa disampaikan dengan tegas, tetapi tetap menggunakan cara yang santun dan tidak memprovokasi,” ujar Mundirun.
Ia juga mengajak peserta penyampaian pendapat untuk menghormati sesama warga, petugas, maupun pihak-pihak lain yang berada di lokasi kegiatan. Sikap saling menghargai dinilai penting agar kegiatan dapat berjalan aman dan tertib.
Mundirun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang berpotensi memperkeruh suasana. Menurutnya, setiap tindakan hendaknya dipertimbangkan dengan mengutamakan kepentingan bersama.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Mundirun berharap penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 dapat berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan serta keamanan Kabupaten Pati.
Mundirun mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat yang perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Karena itu, aspirasi hendaknya disampaikan dengan cara yang santun serta tetap menghormati ketertiban dan kepentingan masyarakat lainnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai berkembang menjadi tindakan atau ucapan yang dapat memicu konflik maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.
“Dalam menyampaikan pendapat, mari kita kedepankan kesopanan, etika dan unggah-ungguh. Aspirasi bisa disampaikan dengan tegas, tetapi tetap menggunakan cara yang santun dan tidak memprovokasi,” ujar Mundirun.
Ia juga mengajak peserta penyampaian pendapat untuk menghormati sesama warga, petugas, maupun pihak-pihak lain yang berada di lokasi kegiatan. Sikap saling menghargai dinilai penting agar kegiatan dapat berjalan aman dan tertib.
Mundirun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang berpotensi memperkeruh suasana. Menurutnya, setiap tindakan hendaknya dipertimbangkan dengan mengutamakan kepentingan bersama.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Mundirun berharap penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 dapat berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan serta keamanan Kabupaten Pati.
📰 Baca Juga Berita Terkait
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
800 Relawan Lintas Daerah Gotong Royong Wakaf Pipanisasi Air Bersih 7 KM di Tawangmangu
Grobogan Kekeringan, Bass FM Salatiga dan Pegiat Pers Salurkan 12 Ribu Liter Air ke Pulorejo
Kapolresta Pati Bantu Tampungan Air Bersih untuk Warga Maitan, Terima Kasih ucap Warga
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!