Titik Terang Kepemilikan Tanah di Grobogan: SHM Abdul Faizal Zuhri Resmi Diserahkan Usai Proses PTSL 2020
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
GROBOGAN, MediaHukumNusantara.biz.id – Setelah melalui penantian panjang selama beberapa tahun, Abdul Faizal Zuhri, warga Dusun Dokoro RT 05/RW 04, Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, menandai berakhirnya ketidakpastian status kepemilikan tanah yang diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
SHM yang diserahkan kepada Zuhri mencakup sebidang tanah seluas kurang lebih 288 meter persegi dengan objek Persil Nomor 00027. Tanah ini sebelumnya telah masuk dalam proses PTSL sekitar tahun 2020, namun sertifikatnya baru berhasil diminta dan diserahkan secara resmi setelah bertahun-tahun tertunda.
Penyerahan SHM ini menjadi momentum penting bagi Zuhri, mengingat sebelumnya muncul sejumlah persoalan terkait belum diterimanya dokumen kepemilikan tersebut. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan bahwa bangunan rumah Zuhri menjorok atau memasuki sebagian area yang diklaim sebagai tanah milik desa di belakang rumahnya.
Konteks persoalan ini semakin kompleks dengan berdirinya bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tanah desa tersebut, tepat di belakang rumah Zuhri, sekitar satu tahun terakhir. Keberadaan bangunan koperasi tersebut sempat memicu ketegangan terkait batas dan status penguasaan lahan antara pihak pribadi dan aset desa.
Meskipun penyerahan SHM telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Zuhri, para pihak menyadari bahwa potensi sengketa batas masih perlu diselesaikan secara objektif. Pihak Zuhri, melalui kuasanya, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah pertanahan berdasarkan data dan dokumen yang sah serta pengukuran oleh pihak berwenang.
“Dengan diserahkannya SHM hari ini, kami berharap persoalan tidak lagi berlarut-larut. Apabila masih terdapat kendala teknis mengenai batas tanah, hal tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan berbasis data pertanahan yang akurat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di masa depan,” ujar perwakilan pihak Zuhri.
Penyelesaian batas tanah antara properti pribadi dan tanah desa dinilai krusial untuk mencegah konflik di kemudian hari. Dengan adanya kejelasan status kepemilikan melalui SHM, diharapkan langkah selanjutnya dapat difokuskan pada verifikasi batas fisik melalui pengukuran resmi oleh instansi terkait, sehingga kepastian hukum bagi kedua belah pihak dapat terjamin sepenuhnya.
SHM yang diserahkan kepada Zuhri mencakup sebidang tanah seluas kurang lebih 288 meter persegi dengan objek Persil Nomor 00027. Tanah ini sebelumnya telah masuk dalam proses PTSL sekitar tahun 2020, namun sertifikatnya baru berhasil diminta dan diserahkan secara resmi setelah bertahun-tahun tertunda.
Penyerahan SHM ini menjadi momentum penting bagi Zuhri, mengingat sebelumnya muncul sejumlah persoalan terkait belum diterimanya dokumen kepemilikan tersebut. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan bahwa bangunan rumah Zuhri menjorok atau memasuki sebagian area yang diklaim sebagai tanah milik desa di belakang rumahnya.
Konteks persoalan ini semakin kompleks dengan berdirinya bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tanah desa tersebut, tepat di belakang rumah Zuhri, sekitar satu tahun terakhir. Keberadaan bangunan koperasi tersebut sempat memicu ketegangan terkait batas dan status penguasaan lahan antara pihak pribadi dan aset desa.
Meskipun penyerahan SHM telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Zuhri, para pihak menyadari bahwa potensi sengketa batas masih perlu diselesaikan secara objektif. Pihak Zuhri, melalui kuasanya, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah pertanahan berdasarkan data dan dokumen yang sah serta pengukuran oleh pihak berwenang.
“Dengan diserahkannya SHM hari ini, kami berharap persoalan tidak lagi berlarut-larut. Apabila masih terdapat kendala teknis mengenai batas tanah, hal tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan berbasis data pertanahan yang akurat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di masa depan,” ujar perwakilan pihak Zuhri.
Penyelesaian batas tanah antara properti pribadi dan tanah desa dinilai krusial untuk mencegah konflik di kemudian hari. Dengan adanya kejelasan status kepemilikan melalui SHM, diharapkan langkah selanjutnya dapat difokuskan pada verifikasi batas fisik melalui pengukuran resmi oleh instansi terkait, sehingga kepastian hukum bagi kedua belah pihak dapat terjamin sepenuhnya.
📰 Baca Juga Berita Terkait
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
800 Relawan Lintas Daerah Gotong Royong Wakaf Pipanisasi Air Bersih 7 KM di Tawangmangu
Grobogan Kekeringan, Bass FM Salatiga dan Pegiat Pers Salurkan 12 Ribu Liter Air ke Pulorejo
Kapolresta Pati Bantu Tampungan Air Bersih untuk Warga Maitan, Terima Kasih ucap Warga
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!