Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk Proyek di Tangerang, CV Arafah Madinah Jadi Sorotan
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
TANGERANG, MediaHukumNusantara.biz.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas yang diduga melibatkan CV Arafah Madinah di kawasan Jalan Raya Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Temuan ini berawal dari investigasi awak media yang menemukan keberadaan tangki berwarna biru dan sejumlah jerigen di lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan proyek, pada Kamis (20/8/2026).
Saat melakukan liputan, awak media berupaya mengklarifikasi legalitas solar, kelengkapan dokumen pembelian, serta peruntukan penggunaan BBM tersebut. Namun, respons dari lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pekerja di lokasi terlihat panik dan enggan memberikan keterangan. Mereka hanya mengarahkan pertanyaan kepada seorang tokoh yang disebut sebagai "Pak Haji Dewan Mawan Sumarwan." Sebelum klarifikasi lebih lanjut dapat diperoleh, sejumlah orang di lokasi tersebut tampak meninggalkan area.
Melalui komunikasi daring via WhatsApp dengan salah satu pengurus proyek bernama Pak Jaya, awak media meminta bukti kelengkapan dokumen BBM. Pihak tersebut menyatakan dokumen lengkap dan bersedia menunjukkannya. Tak lama kemudian, Pak Jaya mengirimkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai Bill of Lading (B/L) atau konosemen melalui pesan singkat.
Namun, dokumen tersebut memicu keraguan karena mencantumkan alamat yang berlokasi di kawasan Modernland, Tangerang, yang tidak lazim untuk konteks pengiriman BBM skala proyek di lokasi terpencil seperti Pasir Barat. Keaslian dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam terhadap penerbit atau pihak terkait, termasuk pengecekan nomor dokumen, identitas shipper, consignee, carrier, jenis dan jumlah muatan, serta riwayat pengangkutannya. Hingga saat ini, keabsahan dokumen tersebut masih menjadi dugaan dan membutuhkan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Jika terbukti bahwa BBM yang disimpan dan digunakan tersebut adalah BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan niaga atau usaha, maka ancaman pidana yang berat menanti para pelakunya. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 56 UU yang sama mengatur bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Untuk sanksi denda bagi badan usaha, nominalnya dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal.
Temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak bocor dan berubah menjadi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab bagi CV Arafah Madinah, Pak Jaya, maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi diperlukan mengenai asal-usul BBM, status subsidi atau non-subsidinya, legalitas penyimpanan, serta keabsahan dokumen Bill of Lading yang telah diserahkan. Tim akan terus memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait temuan dugaan pelanggaran ini.
Saat melakukan liputan, awak media berupaya mengklarifikasi legalitas solar, kelengkapan dokumen pembelian, serta peruntukan penggunaan BBM tersebut. Namun, respons dari lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pekerja di lokasi terlihat panik dan enggan memberikan keterangan. Mereka hanya mengarahkan pertanyaan kepada seorang tokoh yang disebut sebagai "Pak Haji Dewan Mawan Sumarwan." Sebelum klarifikasi lebih lanjut dapat diperoleh, sejumlah orang di lokasi tersebut tampak meninggalkan area.
Melalui komunikasi daring via WhatsApp dengan salah satu pengurus proyek bernama Pak Jaya, awak media meminta bukti kelengkapan dokumen BBM. Pihak tersebut menyatakan dokumen lengkap dan bersedia menunjukkannya. Tak lama kemudian, Pak Jaya mengirimkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai Bill of Lading (B/L) atau konosemen melalui pesan singkat.
Namun, dokumen tersebut memicu keraguan karena mencantumkan alamat yang berlokasi di kawasan Modernland, Tangerang, yang tidak lazim untuk konteks pengiriman BBM skala proyek di lokasi terpencil seperti Pasir Barat. Keaslian dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam terhadap penerbit atau pihak terkait, termasuk pengecekan nomor dokumen, identitas shipper, consignee, carrier, jenis dan jumlah muatan, serta riwayat pengangkutannya. Hingga saat ini, keabsahan dokumen tersebut masih menjadi dugaan dan membutuhkan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Jika terbukti bahwa BBM yang disimpan dan digunakan tersebut adalah BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan niaga atau usaha, maka ancaman pidana yang berat menanti para pelakunya. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 56 UU yang sama mengatur bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Untuk sanksi denda bagi badan usaha, nominalnya dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal.
Temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak bocor dan berubah menjadi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab bagi CV Arafah Madinah, Pak Jaya, maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi diperlukan mengenai asal-usul BBM, status subsidi atau non-subsidinya, legalitas penyimpanan, serta keabsahan dokumen Bill of Lading yang telah diserahkan. Tim akan terus memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait temuan dugaan pelanggaran ini.
📰 Baca Juga Berita Terkait
RATUSAN CALON PMI TUJUAN JEPANG TERANCAM GAGAL BERANGKAT, DUGAAN JOB FIKTIF DAN PENGALIHAN PENEMPATAN DISOROT
Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng
Tragis! Pria di Kudus Tewas Ditusuk Ayah Kandung, Polisi Dalami Motif
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!